DPR AKAN TUNTASKAN 175 RUU
Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, DPR RI diperkirakan dapat menuntaskan lebih dari 175 RUU untuk disahkan menjadi UU dari yang semula direncanakan dalam Prolegnas sebanyak 284 RUU.
"Dari beberapa UU dinilai oleh masyarakat memiliki kaitan langsung dengan kehidupan warga negara yaitu UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU No.20 tahun 2008 tentang UMKM, UU tentang pelayanan publik, UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan merupakan produk UU yang oleh banyak pihak dinilai sangat revolusioner karena menghapuskan diskriminasi tengan persyaratan dalam memperoleh kewarnegaraan RI,"kata Agung saat menyampaikan Pidato peringatan HUT MPR/DPR RI ke-64, di Gedung Nusantara, Jumat (28/8).
Agung mengakui fungsi legislasi yang dijalankan DPR RI masih belum optimal seperti masih minimnya partisipasi publik dalam penyusunan UU pada saat penyusunan Prolegnas, masih sempitnya media yang tersedia bagi dialog dan debat atas proses pembahasan RUU bagi usaha yang melembagakan partisipasi, masih terbatasnya sumber data dan informasi yang dibutuhkan bagi anggota DPR RI dan seringnya permohonan judicial review UU terhadap UUD 1945 ke MK.
"disamping itu, kendala lainnya adalah faktor keterbatasan waktu dan tumpang tindihnya tugas-tugas anggota dewan dalam melaksanakan berbagai fungsi Dewan,"katanya. (si)